Dalam Jum’at, Pedagang di Pasar Angso Duo Keluhkan Aksi Pencurian di Pasar

Mengobrol santai sambil mendengarkan curahan hati masyarakat, Polda Jambi menggelar Jum'at Curhat di kantor Pasar Angso Duo pada Jum'at (9/6/23). Foto : Syah

Ungkap.co.id Mengobrol santai sambil mendengarkan curahan hati masyarakat, Polda Jambi menggelar Jum’at Curhat di kantor Pasar Angso Duo pada Jum’at (9/6/23).

Kegiatan Jum’at curhat pada kali ini, dipimpin oleh Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP Irwan Andi Purnamawan dengan didampingi oleh Kepala Pasar Angso Duo M.Purnomosidi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy.

Bacaan Lainnya

Pada pelaksanaan Jum’at Curhat tersebut, kembali mengundang para pengelola pasar, pengamanan dan pedagang Pasar Angso Duo.

Hal ini untuk menyampaikan kritik, saran dan keluh kesahnya terhadap permasalahan yang dihadapi, serta tanggapan masyarakat terkait situasi Kamtibmas Jambi saat ini.

“Kita sengaja turun langsung ke tengah masyarakat, untuk mendengarkan apa yang dikeluhkan dan kemudian apa saja hal yang bisa dibantu pihak kepolisian terhadap permasalahan yang dirasakan oleh pengelola dan para pedagang di Pasar Angso Duo,” kata Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP Irwan Andi Purnamawan.

Baca juga : Kapolda Sambut Silaturahmi KPU Provinsi Jambi, Segera Teken MoU

Saat mendengarkan curahan hati para pengelola dan pedagang pasar, ada beberapa hal yang menjadi keluhannya yaitu diantaranya tentang keamanan di pasar.

“Kami dari pihak keamanan pasar, saat ini merasa kesulitan dan keteteran karena adanya para perusuh yang sering merusak fasilitas pasar. Itu tidak terpantau karena CCTV juga sering dirusak,” ujar salah satu anggota pengamanan pasar.

“Kemananan di area Pasar Angso Duo tentunya sangat kompleks, secara umum akan kami sampaikan nantinya kepada Binmas ataupun Polsek untuk menurunkan Bhabinkamtibmas. Nantinya akan ada patroli shabara juga untuk mendukung pengamanan di Pasar Angso Duo, akan segera kami rekomendasikan,” kata Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP Irwan Andi Purnamawan menanggapi keluhan pengamanan pasar.

Baca juga : Polresta Jambi Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba

Selain itu disampaikan juga oleh salah satu pedagang Pasar Angso Duo, bahwa dirinya merasa hukum sedikit menyulitkan, karena seperti ada pencurian baru bisa dipidana jika nilai kerugiannya diatas Rp2,5 juta yang kurang dari itu masuk ke pidana ringan.

“Jika ada penetapan nilai kerugian begitu, ketika nanti ada pencurian kecil dan dipidana ringan, akan terus diulangi perbuatannya. Akan merasa rugi sebagai pedagang, bagaimana itu pak apa perlunya sosialisasi tentang terkait pidana pencurian,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wadir Intelkam Polda Jambi menjelaskan bahwa memang benar Edaran Mahkamah Agung, yang menyatakan jika nilai kerugian lebih dari Rp2,5 juta, baru bisa ditahan dan diproses pidana.

“Namun jika ada unsur pidana pencurian yang sudah terpenuhi dalam mengambil milik orang lain, nantinya akan segera diproses..jika sampai tiga kali pelaku yang telah melakukan pencurian, tentunya nanti akan segera diproses. Namun jika kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta maka akan dilakukan restorative justice agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” jawab AKBP Irwan Andi Purnamawan. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *