Curi Uang Rp10 Juta di Toko, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Polsek Denpasar Selatan
RR (33) berbaju orange terduga pelaku pencurian saat diamankan Polsek Denpasar Selatan. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana pencurian yang berinisial RR (33). RR nekat mencuri uang tunai yang ada di dalam dompet korban.

Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan, peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Kain Jalan Pulau Kawe No. 64, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Denpasar Selatan pada Rabu (7/9/2022).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mendapati ciri-ciri pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya Jalan Pulau Bungin Gg. Kavling Bedewang, Kelurahan Pedungan pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita,” katanya kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.

Perempuan yang sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji penjara dalam kasus pencurian ini, awalnya datang ke lokasi berpura-pura belanja kain dan selendang pada pukul 17.15 wita. Melihat pemilik toko bernama Komang Ayu Puspita Dewi (26) seorang diri, pelaku kemudian membuatnya sibuk.

Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian

Ia minta diambilkan barang. Namun setelah diberi, pelaku meminta diambilkan barang lain. Di saat korban lengah, pelaku mengambil dompet berisi uang Rp10 juta di atas meja kasir.

“Korban baru mengetahui dompetnya hilang setelah pelaku pergi,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, uang milik korban yang diambil sebagian sudah dia gunakan. Dari tangan pelaku, petugas temukan uang tunai Rp8,9 juta,”

“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *