Ungkap.co.id – Seorang pelaku pencurian di Rumah Makan Salero Bundo di Jalan Pattimura, RT. 02, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru, Kota Jambi.
Pelaku bernama Elveny Saputra warga di Kabupaten Bungo yang ternyata merupakan karyawan rumah makan tersebut yang baru dua minggu bekerja di rumah makan tersebut.
Menurut Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbero Macan, pelaku itu ditangkap setelah 4 hari proses penyelidikan oleh anggota tim Unit Reskrim Polsek Kotabaru. Pelaku ditangkap di depan Trona saat pelaku sedang mengamen di kawasan tersebut.
“Jadi korbannya, pemilik rumah makan mengalami kerugian Rp. 6.000.000,- yang diambil pelaku dari kasir rumah makan,” kata Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbero Macan saat merilis pelaku di Polsek Kotabaru, Selasa (21/7/2020).
Afrito menjelaskan bahwa pelaku tersebut sudah 2 minggu bekerja. Sebelum beraksi, pelaku memantau terlebih dahulu gerak gerik para karyawan serta pemilik rumah makan.
“Setelah itu, saat situasi rumah makan ramai, sehingga pelaku diminta untuk membantu menjaga kasir. Di saat itulah, pelaku langsung mengambil uang dari kasir tersebut,” ungkap Afrito.
Dari hasil pencurian, lanjut Afrito, digunakan pelaku untuk bermain judi daring.
“Jadi pelaku ini ketagihan judi online,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Isy)