Ungkap.co.id – Berawal dari laporan korban I Putu Agus M yang beralamat di Banjar Pengembungan Desa Tegal Jadi, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan bahwa pada Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita ia kehilangan 1 buah stick bilyard dan 1 buah speaker aktif warna hitam merk Simbadda yang ada di warung miliknya.
Dimana saat itu, ia hendak membuka warung akan menghaturkan sesajen (mebanten), namun mendapatkan warung dalam keadaan tercongkel. Kunci Grendel pintu terlepas dari kusen, sehingga merasa curiga, selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam dan melihat stick bilyard dan speaker sudah tidak ada ditempatnya.
Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Sartika, mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, kejadian pencurian yang terjadi di warung milik korban Putu Agus M tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada seseorang yang bernama Raditya alias Cecep.
“Pelaku Cecep pun berhasil ditangkap,” kata I Gede Budiarta,” ujarnya, Kamis kemarin, 28 Juli 2022.
Ia melanjutkan, dari keterangan pelaku, stick bilyard tersebut dijual di daerah pasar Ob Tahanan dengan harga Rp100 ribu. Sedangkan speaker aktif dipergunakan sendiri.
Baca Juga : Bawa Tabung Gas Curian, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah bermotif ekonomi, di mana pelaku saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil penjualan stick dibelikan pulsa dan keperluan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah dihukum karena kasus pencurian rokok di wilayah Abiansemal Badung tahun 2021 lalu dengan vonis 8 bulan penjara,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu bilang Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi DK 4957 HW, satu kunci kontak sepeda motor, satu grendel gembok , satu buah stick billiard, satu buah sarung stick bilyard, dan satu sepeker aktif warna hitam merk Simbadda.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkasnya. (Agung DP)