Ungkap.co.id, Rohil – Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan berhasil menangkap tiga dari empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Ahad (20/9/2020) lalu.
Ketiga pelaku tersebut, masing-masing DP alias Dedi (23) warga Dusun Anugrah Maju Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan, RMG (20) dan DK (22) keduanya warga Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Baca Juga : Target DPO Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Sabtu (10/10/2020) melalui Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi, SH, membenarkan pengungkapan kasus Curat tersebut.
“Selain 3 pelaku, tim opsnal juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kompor gas merk Rinnai, satu unit sepeda anak kecil, satu jerigen racun ukuran 20 liter merk Smart, satu jerigen racun ukuran 15 liter nerk Aktif, serta satu buah terpal warna biru,” terang Juliandi.
Dijelaskan Juliandi bahwa aksi Curat tersebut bermula pada Selasa (22/9/2020) sekira Pukul 06.30 WIB. Saat itu salah seorang saksi bernama Mangappin Simanungkalit (45) hendak bekerja memanen sawit di lahannya.
Baca Juga : Sedang Transaksi, Pengedar Sabu di Rohil Dibekuk Polisi
Dan sesampainya di barak tempatnya bekerja, tepatnya di Dusun Anugerah Maju Jalur 16 Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan, dirinya melihat barang-barang di dalam barak tersebut sudah hilang.
Dan setelah dilakukan pengecekkan, diketahui bahwa barang-barang yang hilang tersebut berupa satu unit mesin genset, satu unit mesin air merk Robin, satu unit mesin semprot jompresor, satu jerigen ukuran 20 Iiter racun Smart, satu unit timbangan buah, satu buah dodos sawit, satu unit sepeda anak-anak, satu unit kompor gas merk Rinnai, 2 unit tabung gas LPG ukuran 3 kg, satu sak beras Cap Tomat ukuran 30 kg, satu ban angkong, satu buah jerigen racun kuning nerk Aktif ukuran 15 Iiter, satu buah terpal warna biru, sudah hilang diambil orang.
Mengetahui hal tersebut, kemudian Mangappin Simanungkalit langsung menelpon korban, Rico Panjaitan (33) warga Dusun Dua Pangkatan Kampung Baru Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Sumut yang juga langsung mengabari pemilik kebun dan barak, yakni Mariduk Lumban Tobing.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 14 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.