Ungkap.co.id – RDH (27) terduga pelaku pencurian kendaraan roda 4 berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bungo pada 5 Desember lalu, sekira pukul 12.00 WIB.
“RDH kita tangkap di rumah, yakni di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,” kata Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram dalam konferensi pers di Mapolres Bungo pada Selasa, 26 Desember 2023.
Lanjutnya, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban Sumargono (49) warga Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Dalam laporannya, kata Wahyu, korban mengatakan bahwa mobilnya Toyota Avanza dengan nomor polisi BH 1945 LC telah dicuri pada 10 Agustus 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Melawan dan Kabur, Pelaku Pencurian di Ruko Ditembak Polisi
“Mobil korban dicuri di halaman parkir Hotel Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo,” ungkapnya.
Kata Wahyu, korban dan pelaku ini saling mengenal. Kejadiannya berawal saat pelaku ingin merental mobil korban dengan mengatasnamakan orang lain.
“Kemudian pelaku menyuruh korban menjemputnya di Hotel Batang Bungo,” terang Kapolres.
Wahyu menjelaskan bahwa pelaku merupakan merupakan pihak pertama pemilik kendaraan mobil Avanza tersebut yang dibeli oleh korban.
Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak
Sehingga saat pencurian terjadi, pelaku sudah mempunyai duplikat kunci kendaraan tersebut.
Kata Wahyu, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik, satu kunci kontak duplikat, dan STNK.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Wahyu memungkasi. (Halimah)