Curi Laptop di Yayasan Taman Mahatma Gandhi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Yayasan taman Mahatma Gandhi
Jefrianto Kana Tuka (21) berbaju orange terduga pelaku pencurian saat diamankan Polsek Denpasar Utara. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan pencurian di Yayasan Taman Mahatma Gandhi Jalan Cokroaminoto Denpasar yang terjadi pada Senin (23/1/23) sekira jam 21.00 Wita.

Dijelaskan dia bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari pihak Yayasan Taman Mahatma Gandhi dan petugas langsung mendatangi lokasi TKP.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan dua buah DVR merk Hikvision yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School. Selain itu, sebuah DVR merk LG dan sebuah DVR merk Samsung di ruang tata usaha selanjutnya di ruang tata usaha juga hilang dua unit laptop merk HP dan Lenovo serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp1,5 juta.

Baca Juga : JEM Laporkan Oknum Dokter ke Mapolresta Barelang

Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV kata dia, diketahui ciri-ciri pelaku dari baju yang dikenakan, sampai akhirnya mengarah ke tersangka Jefrianto Kana Tuka (21) yang sudah bekerja selama lima tahun sebagai karyawan mekanik (maintenence) di yayasan tersebut.

“Pelaku melakukan aksinya dengan mudah karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi. Menurut keterangan pelaku, caranya masuk dengan meloncat lewat tembok belakang sekolah kemudian mengambil kunci ruangan yang sudah diketahui termasuk ruangan kepala sekolah. Namun karena tidak ketemu, akhirnya dipecahkan dengan batu,” jelasnya.

Baca Juga : Hendak Dijual ke Malaysia, Polres Rohil Tangkap Penampung Kayu Bakau Ilegal

Dia menuturkan, barang yang berhasil diambil oleh pelaku, berupa tiga unit laptop, masing-masing dua unit merk Lenovo dan HP. Satu unit merk Lenovo sudah berhasil dijual tersangka kepada salah seorang yang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar dengan total kerugian korban sebesar Rp45,5 juta.

“Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai daerah Gelogor Carik dan satu unit Laptop sudah dijual olehnya kepada orang tak dikenal di Rimo, Jalan Ponogoro, Denpasar seharga Rp3 juta. Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *