Curi Kabel Tower, Erikson Dibekuk Polisi, Ternyata DPO Pembobolan Rumah

Tower jaringan telepon
Erikson (38) pelaku pencurian kabel tower jaringan telepon saat diperiksa polisi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Nekat mencuri kabel tower jaringan telepon, Erikson (38) warga menyengat rendah RT 21, Kelurahan Menyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi  diringkus.

Awal kejadian pada Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku beraksi berjumlah dua orang.

Bacaan Lainnya

Pada saat pelaku menjalankan aksi mencuri kabel di kawasan Buluran, warga sekitar sudah mencurigai dan melaporkan tindakan tersebut kepihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura  mengatakan, pelaku bernama Erikson (38) warga menyengat rendah RT 21, Kelurahan Menyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sudah diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan selain melakukan pencurian kabel, pelaku juga merupakan DPO kasus pembobolan rumah di Polsek Jaluko,” jelasnya Senin (11/5/2020).

Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya menggunakan 1 buah gergaji kayu dan memotong beberapa unit kabel yang ditaksirkan seharga Rp. 2.700.000 lebih.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku berjumlah 2 orang, untuk pelaku satunya lagi masih dalam DPO,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian di kawasan Polsek Jaluko.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini pelaku masih mendekam di Polsek Telanaipura guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *