Menindak lanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku bernama Ayub Sandra Framansyah alias Ayub sedang berada di sebuah warung yang terletak di Jln. Lintas Riau Sumut, tepatnya di Pematang Padang Kecamatan Tanah Putih. Atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan 1 orang lainnya bernama Kurniawan Saputra alias Putra. Atas keterangan itu, Unit Reskrim menangkap Kurniawan Saputra alias Putra di rumahnya di Jln. Lintas Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
“Setelah keduanya ditangkap, dan pelaku menunjukkan alat yang mereka gunakan berupa gunting kabel serta sisa kulit kabel opstik dan travo yang dicuri. Atas itu, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako,” ungkap Juliandi.
Menurut Juliandi, keterangan dari pelaku, mereka melakukan pencurian di Jln. Lintas Riau- Sumut KM 21, Kepenghuluan Bangko Sempurna lada pabu (20/7/ 2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari
Kemudian di Jln. Lintas Pematang Binjai, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako pada Sabtu, 10 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya untuk lokasi di Jln. Pendekar Bahan Kepenghuluan Pematang Ibul, pada Jumat (16/9/2022) sekira jam 06.30 WIB.
“Untuk barang bukti yang dibawa, berupa 1 buah travo dan gulungan kabel opstik. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” Juliandi memungkasi. (Jumilan)