Curi HP, Lalu Tersungkur, Diamankan Warga & Berakhir di Penjara

Ungkap.co.id – Seorang pemuda bernama Safrido (29) warga lingkar selatan, Kecamatan Jambi Selatan, nekat mencuri satu unit handphone merk Redmi 5A, karena ingin memiliki handphone android yang selama ini diinginkannya.

Modus tersangka saat melancarkan aksinya adalah dengan merampas handphone milik korban yang bernama Nurul Duha seorang perempuan berusia 27 tahun.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jelutung AKP Johan Christi Silaen mengatakan, awalnya pelaku ini hendak bermain ke rumah rekannya yang berlokasi di kawasan Payo lebar, dengan menggunakan sepeda motor. Ketika melihat korban sedang bermain handphone, muncul niat buruk pelaku untuk mengambil barang yang menjadi incarannya.

Pada saat mengetahui handphonenya di rampas, sontak korban langsung mengejar tersangka yang hendak kabur menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Atahlete pro warna hijau, dengan memegang bamper belakang kendaraan itu hingga mengakibatkan keduanya terjatuh.

“Saat mereka tersungkur, warga langsung berdatangan, kemudian di beritahu bahwa Safrido berusaha mencuri. Disana tersangka langsung diamankan warga, kemudian tim opsnal menjemput tersangka,” sebut AKP Johan. Selasa (27/08/2019).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut membawa barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 5A hasil rampasan dan satu unit sepeda motor Atahlete pro warna hijau, dengan nomor polisi BH 2489 NJ.

Menurut pengakuan dari pelaku, dirinya terpaksa melakukan perampasan, karena tidak cukup uang untuk membeli handphone Android, dan ingin sekali memilikinya.

Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *