Ungkap.co.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama piket fungsi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone sekaligus penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.
Tersangka diketahui berinisial H (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi pendek yang diduga digunakan pelaku.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tessa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP di kawasan Pasar Tanjung Bajure. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti sebilah pisau. Saat diamankan, pelaku sempat mengalami luka-luka karena mencoba melarikan diri dari kejaran warga,” terang Very.
Baca Juga : Polairud Polda Jambi Tangkap 4 Pelaku Pencurian di Atas Kapal Sedot Pasir
Selanjutnya, kata Very, pelaku dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sebelum diproses lebih lanjut di Polres Kerinci.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan. Namun proses hukum tetap berjalan, karena pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegasnya.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. (Viryzha/Syah)