Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menangkap pelaku berinisial PW (23). PW telah melakukan pencurian di Toko Vimala, Jln. Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur.
Dalam release kasus di Mapolsek Denpasar Timur, Rabu, 8 September 2022, Kapolsek Kompol I Nengah Sudiarta, didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, mengatakan bahwa PW merupakan pengangguran sehingga melakukan tindak pidana pencurian.
“Dari penangkapan itu, kita mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmie Note 9 warna midnight grey. Pelaku ditahan Polsek Denpasar Timur dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Kronologis Penangkapan
Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 44 /IX/2022.SPKT Unit Reskrim/Polsek Dentum/Polresta DPS/Polda Bali.
“PW dilaporkan oleh korban atas nama Rofy Meida Syahputra. Mendapati laporan dari Rofy, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan PW pada Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 23.00 Wita,” jelasnya.
Dari pengakuan PW, ia mencuri HP korban saat itu ditinggal di atas meja depan toko Vimala.
Selanjutnya pelaku membawa kabur HP tersebut untuk digunakan secara pribadi. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta, Kapolsek mengakhiri. (Agung DP)