Ungkap.co.id, Rohil — Tiga orang yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Bani, akhirnya merasakan dinginnya ubin penjara.
Ketiga orang itu, yakni Philipus Sidabutar, Febri Amri Lubis, dan Reyhan Satrio. Mereka melakukan pencurian itu pada Senin, 15 Maret 2021.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengatakan, pelapor Pesta Benediktus Banjarnahor (31) selaku Humas PT Bani mendengar dari petugas satpam bahwa ada ditemukan pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal blok F kebun kelapa sawit PT Bani.
Baca Juga : Seorang Tukang Ojek di Kota Jambi Diduga Perkosa Wanita Cacat Fisik di Semak-semak
Lanjut dia, mendengar hal tersebut, pelapor beserta beberapa orang karyawan PT Bani langsung menuju ke tempat kejadian. Ditempat tersebut ditemukan 4 orang laki-laki diduga sebagai pelaku pencurian yang saat itu telah diamankan oleh saksi 1 Suriyadi, dan saksi 2 Lerling Sinaga serta beberapa orang lainnya.