Ungkap.co.id — Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama, dua orang pria berinisial SI (28) dan AO (34) warga pondok dua Sungai Bangko Estate Kepenghuluan Bangko Mas Raya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Rokan Hilir. Sedangkan satu rekan tersangka berinisial MIS berhasil meloloskan diri.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi Sabtu (30/10/21) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut m
“Ya benarz kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut,” ujar Juliandi.
Baca Juga : Harga Sawit Mahal, Pencuri Beraksi, Akhirnya Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Juliandi menerangkan, Kamis, 28 oktober 2021 sekira Jam 23.00 WIB, Zaenal Abidin (Pelapor) mendapat informasi melalui handphone dari Asisten Divisi IV Kebun Kayangan Tubagus bahwa di Blok G / H – 61 / 62 kebun kayangan telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.
“Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Zaenal Abidin menghubungi security bernama Tuwon dan Jumari Surbakti agar berangkat ke lokasi,” jelasnya.
Lanjutnya, kemudian security bersama dengan Zaenal Abidin berangkat ketempat kejadian dan menemukan tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Akhirnya seorang pelaku berinisial SI berhasil diamankan, sedangkan dua orang lainnya melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, Jumat, 29 Oktober 2021 sekira jam 09.00 WIB, seorang pelaku berinisial AO berhasil ditangkap oleh Zaenal Abidin dan security.
“Namun untuk tersangka lain berinisial MIS belum ditemukan,” urainya.
Baca Juga : Nekat Curi Buah Sawit, 3 Pelaku Diamankan Polisi
Menurutnya, atas kejadian tersebut Zaenal Abidin dan saksi menemukan barang bukti 51 tandan buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama dan satu unit sepeda motor Honda tipe Absolut Revo warna ungu kombinasi merah tanpa nomor polisi, dan satu buah egrek.
“Atas kejadian tersebut PT. Salim Ivomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 3.630.000. Selanjutnya saksi dan pelapor menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut,” pungkas Juliandi. (Jumilan)