Setelah itu Unit Opsnal Polres Muaro Jambi langsung menuju alamat tersebut dan menemui pemilik motor sendiri, yakni Fitrah Isti Komah dan juga adiknya Muhammad Ridho Nabawi. Setelah diperiksa, benar bahwa Muhammad Ridho Nabawi yang menggunakan motor tersebut.
Peristiwa itu terjadi, Rabu 20 Mei 2020 pada pukul 21.30 WIB. Korban atas nama Tari Binti Parengregni menggunakan pisau dapur yang lebih dulu diambilnya di laci korban. Kemudian dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan didapati barang bukti berupa baju pelaku sesuai yang dilihat saksi saat kejadian.
“Setelah mendapat laporan tersebut kurang lebih 5 jam pelaku bisa kita amankan. Untuk korban Tari (40) merupakan warga RT. 05, Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, meninggal dunia,” sebut Kapolres.
Sedangkan TKP nya, ungkap Kapolres, berada Jalan Lintas RT. 05, Desa Mekar Jaya, Kec. Sungai Gelam, Kab. Muaro Jambi.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat nopol BH 4989 ZB dengan nomor rangka MH1JFP116FK872810 yang diduga milik pelaku, 1 (satu) jam tangan dan kotak merek Ticarto diduga milik korban, 1 (satu) kacamata, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) Unit Martil (Palu), 1 (satu) unit sandal sebelah kanan, 1 (satu) unit HP merek Aldo warna Putih.
“Kerugian yang dialami korban yaitu, 1 (satu) jam tangan yang ditaksir dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000,00(satu juta rupiah, 1 (satu) Hp Aldo yang ditaksir dengan nilai uang sebesar Rp.250.000. Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Muaro Jambi,” tutup AKBP Ardiyanto, S. IK. (Isy)