Ungkap.co.id – Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD), Kamis (21/5/2020).
Disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK, untuk kronologis kejadian, sekira pukul 09.00 WIB korban keluar dari rumah untuk mencari makan. Kemudian sekira pukul 10.30 WIB terduga pelaku ingin buang air kecil di pohon sebelah rumah korban.
Selanjutnya pelaku melihat jendela kamar korban terbuka, pada saat itu pelaku langsung berniat untuk mencuri. Lalu pelaku memasuki kamar korban melalui jendela, setelah itu pelaku mencari uang di kamar korban.
“Pelaku mendapatkan jam di lemari baju korban dan mendapatkan pisau di laci meja korban. Selanjutnya pelaku melihat HP di bawah bantal korban, ketika pelaku akan kabur, korban berteriak minta tolong, dan saat itu pelaku langsung menusuk korban satu kali dibagian dada,” kata Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, pada saat kejadian ada dua saksi yang melihat pelaku tersebut, dan berusaha menggagalkannya. Namun pelaku melarikan diri, dan saksi tersebut menolong korban dengan membawa ke RS Royal Prima. Korban sempat diberikan pertolongan, akan tetapi nyawa korban tidak dapat tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang peristiwa tersebut, Unit Opsnal Polres Muaro Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin langsung oleh Kapolres dan Kasat Reskrim Muaro Jambi menuju ke TKP dan melakukan pemeriksaan singkat terhadap saksi-saksi, barang bukti juga petunjuk yang ada di TKP.
“Didapatkan informasi bahwa motor pelaku yang tertinggal di TKP merupakan milik sendiri atas nama Fitrah Isti Komah yang beralamat di Jl. Orang Kayo Pingai, RT. 22 Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,” ujarnya.