Copot dan Jual 3 Ban Truk Tronton, Seorang Pemuda Masuk Penjara

HR pelaku pencopotan tiga ban truk tronton yang berhasil diamankan Polsek Tanah Putih. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Dalam waktu delapan jam lamanya, pelaku penggelapan ban mobil tronton berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanah Putih, Polres Rokan Hilir di sebuah warung kopi, Kamis, 05 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku SD alias Surya (37) warga Jalan Kelotok Lk II Bunut Barat, Kota Kisaran Barat-Sumut ini tak berkutik saat diamankan polisi pasca laporan bosnya Daeng Rholes (49) tentang penggelapan ke pihak yang berwajib.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi bahwa benar seorang pelaku penggelapan berhasil diamankan.

“Berkat kelihaian dalam serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Tanah Putih dengan waktu singkat dapat menangkap pelaku,” katanya, Sabtu (7/11/2020).

Dikatakan Juliandi, penangkapan ini berawal laporan atas kejadian kehilangan tiga unit ban tronton yang terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2020. Saat itu mobil tersebut dikendarai pelaku saat parkir di areal SPBU Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih.

Aksi pelaku ini diketahui oleh si pemilik setelah handphone oleh Selamat (40) salah satu supir mobil tronton bahwa mobil truk tronton Mitsubisi bernomor BK 9213 XY warna orange yang dibawa oleh SD (pelaku) terparkir di areal SPBU dalam kondisi ban belakang sebelah kanan dan kiri bagian luar beserta ban serap sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya pada saat itu juga, sipemilik mobil menyuruh Selamat melalui via handphone untuk melihat mobil tersebut akhirnya kunci mobil masih berada dikontak. Pelaku pada saat itu tidak sedang di lokasi mobil terparkir, maka dari itu sipemilik mobil melaporkan kejadian ini kepolsek terdekat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 UU No 42 tahun 1999 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

“Sementara itu pelaku mengakui melakukan pengambilan 3 ban mobil dan telah menjualnya dengan harga Rp 3 juta kepada seseorang,” ungkapnya. (Humas/Honis Antoni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *