Cegah Karhutla, Kapolres Rohil Akan Kirim Surat Moratorium Penerbitan Lahan ke Bupati

Polres Rokan Hilir
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto memimpin secara virtual terkait analisa dan evaluasi (Anev) pelaksanaan Penanggulangan Karhutla tahun 2021yang digelar di ruang patriatama Mapolres setempat, Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil – Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Nurhadi Ismanto memimpin secara virtual terkait analisa dan evaluasi (Anev) pelaksanaan Penanggulangan Karhutla tahun 2021yang digelar di ruang patriatama Mapolres setempat, Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam giat secara virtual tersebut Kapolres Rokan Hilir bersama Kabag Ops dan Kasat Binmas menyampaikan pelaksanaan Anev di hadapan Kapolsek jajaran, Camat se-Kabupaten Rokan Hilir, beserta kepada desa rawan Karhutla.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi mengatakan, penyampaian analisa dan evaluasi (Anev) secara virtual ini dalam rangka penanggulangan Karhutla di Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2021.

Lanjutnya, diharapkan camat dan kepala desa lebih aktif dan bersinergi dengan TNI-Polri dalam penanggulangan Karhutla dan mitigasi sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang penggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga : Gunakan Helikopter, Tim Gabungan Polda Jambi Gelar Latihan Penanganan Karhutla

Selain daripada itu kata Juliandi, para camat dan kepala desa/penghulu dalam menerbitkan SKT terhadap hak penguasaan lahan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN Rokan Hilir sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan atau hutan sebagai dasar bagi masyarakat untuk membuka lahan perkebunan yang berpotensi terjadinya kebakaran.

“Rencananya Polres Rokan Hilir akan mengirim surat ke Bupati, perihal moratorium penerbitan surat/SKT kepada seseorang maupun kelompok apalagi lahan yang akan diduduki oleh masyarakat masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Tujuan itu dilakukan, kata Juliandi, jika terjadi kebakaran hutan agar camat, kepala desa dan perangkat di bawahnya dapat memberdayakan pemilik lahan untuk turut melakukan pemadaman dan melakukan saat api di areal kebun masing-masing,

“Begitu juga para Kapolsek, disamping melakukan pemadaman mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (Humas/Milan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *