“Berdasarkan keterangan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa kejadian tersebut bermula ketika terdakwa memiliki kelainan seks sejak sembilan tahun yang lalu,” kata Boy.
Baca Juga : Dapat Hidayah, Ibu dan Dua Anaknya di Teluk Mega Masuk Islam
Boy melanjutkan, dalam hasrat seksual terdakwa hanya menyukai sesama jenis, yaitu laki-laki namun terbatas
dalam usia tertentu (anak-anak). Akan tetapi disisi lain terdakwa adalah seorang ustadz
yang termasuk dalam kategori tenaga pendidik.
“Dari keterangan terdakwa, perbuatan itu dilakukan terdakwa di mushola yang merupakan tempat ibadah umat muslim, terlebih terdakwa pun adalah salah satu pendiri pondok pesantren tempat di mana kejadian itu terjadi,” terangnya.
Selain itu, kata Boy, terdakwa juga mempunyai santri cukup banyak, seharusnya terdakwa dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi santri-santrinya dengan cara mendidik, memberikan
nasihat-nasihat baik, dan berperilaku terpuji.