Cabuli 3 Santri, Seorang Ustad Divonis Hakim 9 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa berinisial JHN seorang Ustad atau guru di salah satu Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren di Kabupaten Rokan Hilir. JHN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan seksual (Sodomi) terhadap 3 orang santrinya.

Putusan atau vonis hakim ini lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil yang menuntut terdakwa JHN dengan pidana 6 tahun penjara .

Bacaan Lainnya

Terhadap vonis yang dibacakan hakim tersebut, terdakwa JHN mengajukan “pikir-pikir” atas putusan hakim tersebut.

Baca Juga : Diduga Penusuk Ustad Ali Jaber Dibebaskan, Kadiv Humas Polri: Itu Berita Hoax

Agenda sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang Cakra PN Rohil, Rabu (22/12/2021) sekira Pukul 19.45 WIB. Sidang ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erif Erlangga, SH dengan anggotanya Aldar Valeri, SH dan Nora, SH.

Juru bicara PN Rohil Boy Jery Paulus Sembiring, SH melalui keterangan pers nya kepada awak media menjelaskan bahwa pertimbangan dalam pokok putusan majelis hakim perbuatan terdakwa JHN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *