Bupati Rohil Hadiri Pelantikan dan Apel Kesiapan Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih
Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menghadiri pelantikan dan apel kesiapan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) se-Kecamatan Bangko, Minggu (12/02/2023) di Bagansiapiapi. Pelantikan dan apel ini digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil secara serentak di masing-masing kecamatan. Foto : Milan

Ungkap.co.id Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menghadiri pelantikan dan apel kesiapan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) se-Kecamatan Bangko, Minggu (12/02/2023) di Bagansiapiapi. Pelantikan dan apel ini digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil secara serentak di masing-masing kecamatan.

Turut hadir dalam pelantikan dan apel itu, Wakil Bupati H Sulaiman, Ketua KPU Rohil Suprianto, Kajari Rohil Yuliarni Appy, Sekda Rohil Fauzi Erizal, Kepala Disdukcapil Andi Rahman, serta unsur Forkompinda lainnya dan seluruh petugas Pantarilih se-Kecamatan Bangko.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Bupati Rohil mengatakan, petugas Pantarlih merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Oleh sebab itu, bupati berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya.

“Yang perlu diawasi, terkadang orangnya di Rohil tapi dia bekerja di luar Rohil. Pada saat memilih dia tidak dapat undangan dan ini jadi ribut, nah ini yang perlu kita antisipasi,” ujar Afrizal.

Baca Juga : Curi HP di Pasar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi, Satu Berumur 15 Tahun

Oleh sebab itu, lanjut Afrizal Sintong, perlunya kerjasama dan koordinasi antara Pantarlih dengan Disdukcapil. Selain itu, bupati juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan desa sampai ketingkat RT untuk sama-sama membantu petugas Pantarlih dalam mencocokkan data pemilih agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan aman.

Sementara itu Ketua KPU Rohil Suprianto mengatakan untuk di Rohil ada sebanyak 1903 Pantarlih. Diharapkannya petugas Pantarlih dapat melakukan pencoklitan data pemilih agar terdaftar di setiap tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

“Seluruh warga yang memiliki hak pilih itu harus tercatat dan terdata. Selain itu data pemilih yang ada nantinya merupakan data l yang terbaru atau mutakhir. Tidak ada warga yang sudah meninggal tercatat dalam pemilih,” terangnya. (Milan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *