Ungkap.co.id – Bupati Bungo Mashuri bersama Forkopimda menggelar rapat terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI tentang penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT-PBB-P2) atas 113 bidang tanah di Kabupaten Bungo. Acara berlangsung di ruang utama kantor Bupati Bungo Pada Senin (27/5/24).
Rapat tersebut turut sihadiri oleh Wakil Bupati Bungo, Sekda Mursidi, Asisten, dan unsur-unsur Forkopimda.
Bupati Bungo, Mashuri, aat diwawancarai awak media mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin bersama Forkopimda.
Menurut dia, dalam rapat itu dilakukan pembahasan tentang situasi Kambtibmas terhadap Pemilu mendatang.
Kemudian membahas mengenai tindak lanjut dari Ombudsman terkait SPPT- PPB-P2. Hal ini upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah di masa mendatang.
Baca Juga : Nahkoda Kapal Penabrak Jembatan Batanghari jadi Tersangka dan Ditahan
“Diharapkan Pemkab Bungo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman setelah rekomendasi ini diterima. Hal ini perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” ungkapnya. (Halimah)