Buka Sosialisasi di Jambi, Irwasum Polri Beberkan Langkah Atasi Pungli

Satgas Saber Pungli provinsi Jambi
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membuka acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Selasa, (24/5/2022). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membuka acara sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Selasa, (24/5/2022).

Acara yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Irwasum Polri selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli memberikan arahan dan gambaran pungli yang terjadi di beberapa daerah.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa hal dampak dari praktek pungli yaitu, meningkatnya biaya ekonomi, rusaknya tatanan masyarakat, dapat menghambat pembangunan sosial serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelas Irwasum Polri.

Baca Juga : Satgas Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungli di Polres Batanghari

Ditambahkannya, untuk menghindari kegiatan pungli ada beberapa langkah untuk mengatasi, yakni perlunya dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pengetahuan dan kesadaran hukum, perlunya implementasi kota bebas pungli untuk mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas pungli, memahami tugas pokok masing-masing bidang dan pokja agar semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan jajarannya atas pelaksanaan sosialisasi Saber Pungli ini. Semoga Provinsi Jambi bisa menjadi daerah yang bebas pungli,” tutupnya.

Tampak Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmat Wibowo, Gubernur Jambi Al haris dan Forkompimda Jambi, Kapolres dan Forkompimda kota/kabupaten se-Propinsi Jambi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *