Ungkap.co.id – Anggota tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu kurang sepekan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuangan bayi jenis kelamin perempuan di tempat wisata Danau Sipin, Kota Jambi yang terjadi 31 Oktober lalu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, menyebutkan, tersangka MRP seorang wanita muda yang membuang bayinya di tempat wisata Danau Sipin, Jambi, ditangkap tim Subdit IV Renakta pada Kamis (4/11) di rumah orang tuanya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka MRP ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tebo di rumah orang tuanya dengan turut mengamankan barang bukti satu buah kantong belanja warna hijau, satu buah plastik transparan.
Baca Juga : Warga Kaget dan Temukan Bayi Menangis di Parit Sawah
Atas perbuatannya tersangka MRP dikenakan sesuai pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPIdana.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka melahirkan bayi tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana tempat kos yang bersangkutan di RT 22, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanai Pura.
Baca Juga : Seorang Wanita Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Disimpan di Almari, Lalu Dibuang
Usai melahirkan bayi dari hubungan gelap atau tidak resmi itu, tersangka MRP membuang bayi itu pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB, yang akhirnya jazad bayi ditemukan oleh warga di bawah kolong jembatan wisata Danau Sipin kemudian dilaporkan ke polisi.
Klw BLH pak buk kami mau merawat anak yang di buang didanai sipin tu, klw BLH mntk nmr Wa ibu/bapak,,
Bayinya sudah meninggal dunia Bu.