Ungkap.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berbenah dalam memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk efisiensi biaya logistik.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar mengatakan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam nomor 204 tahun 2022 tentang penetapan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Pelabuhan Umum Batu Ampar. SK itu diteken pada 8 November 2022.
“Tempat pemeriksaan ini adalah wujud komitmen BP Batam sebagai penyelenggara pelabuhan untuk melengkapi sarana dan prasarana di pelabuhan Batu Ampar,” kata Dendi, Senin (12/12/2022).
Disebutkan tempat pemeriksaan terpadu (joint inspection) barada di Dermaga Selatan Pelabuhan Umum Batu Ampar berserta fasilitas penunjang long room.
Dendi menegaskan, ditetapkannya TPFT merupakan salah satu upaya pihaknya untuk berkontribusi menurunkan biaya logistik dan menyederhanakan pemeriksaan untuk percepatan layanan pengeluaran arus barang/komoditas impor.
Baca Juga : Kepala BP Batam Lakukan Pelepasan Pipa Buatan Batam
“Untuk mendukung kegiatan pemeriksaan kepabeanan dan karantina, proses ini untuk mengurangi dwelling time dan efisiensi biaya logistik” ucapnya.
Lanjutnya, ia menekankan pelabuhan Batu Ampar juga menjadi satu dari empat belas pelabuhan di Indonesia yang masuk dalam pengawasan dan penilaian Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
“Saat ini bisa dicek di sana mulai dioperasikan tempat pemeriksaan fisik terpadu yang di dalamnya melibatkan stakeholder seperti Karantina dan Bea Cukai. Itu salah satu persyaratan yang dinilai,” jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan pembenahan yang terus dilakukan BP Batam baik penyederhanaan pelayanan perizinan, standarisasi prosedur layanan melalui sistem elektronik, serta penguatan pengawasan hingga mengakomodasi pengaduan masyarakat dapat menjadikan Pelabuhan Umum Batu Ampar lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi. (Mulyadi)