BP Batam Gandeng KPK RI Gelar Diseminasi Peraturan Pengelolaan Pertanahan Terbaru

Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Diseminasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelanggaraan Pengelolaan Pertanahan di Santika Hotel, Batam Center, Kamis, (9/11/2023). Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Diseminasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelanggaraan Pengelolaan Pertanahan di Santika Hotel, Batam Center, Kamis, (9/11/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam diantaranya KADIN, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, APINDO dan Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman.

Bacaan Lainnya

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, mengatakan kegiatan dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat. Baik ketersedian tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.

“Di dalam perka ini semakin transparan, dalam arti, tanah yang dimiliki BP Batam itu diumumkan secara terbuka,” kata Sudirman.

Baca Juga : Kunjungan Duta Besar Swedia untuk Indonesia Buka Peluang Investasi di Batam

Namun, apabila pemohon lebih dari satu untuk satu lokasi strategis, maka akan dilaksanakan pelelangan terbatas atau beauty contest. “itu ada kriteria yang diatur dalam aturan tersebut,” ujarnya.

“Yang kita beauty contest kan adalah tanah yang betul-betul sudah clean and clear,” ujarnya lagi.

Ia tak menampik bahwa pihaknya masih banyak mendapat masukan dari pelaku usaha atas layanan pertanahan. Namun, ia meyakini dengan terbitnya peraturan itu, layanan pertanahan diharapkan secara bertahap semakin baik.

Mengingat aturan tersebut dirumuskan berdasarkan asas keberlanjutan, keterbukaan, kepastian hukum dan akuntabilitas.

“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita review lagi Peraturan Kepala ini,” serunya.

Baca Juga : Evaluasi Kinerja, BU SPAM BP Batam Gelar Raker

Sementara, Kepala Satgas V Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Rosana Fransisca mengapresiasi langkah BP Batam untuk komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan terhadap layanan kepada masyarakat.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadikan iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi Kota Batam.

“Ini adalah awal yang baik dan kami mengapresiasi bagaimana BP Batam merespon terhadap keluhan-keluhan pelaku usaha. Kami berharap ada perbaikan ekonomi, kita bisa maju, bahkan bisa bersaing dengan negara sebelah. Kita akan evaluasi, monitoring bersama,” pungkas Rosana. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *