Dalam modus aksi mereka tersebut, pelaku Arian Tapen Pratama dan R hanya sebagai eksekusi atau yang membongkar toko handphone itu sedangkan otak pelaku kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam kasus ini W adalah dalangnya dan polisi masih cari di mana keberadaanya, dalam waktu dekat akan bisa segera tertangkap,” kata AKP Afrito.
Baca Juga : Bobol Counter HP & Melawan Polisi,Dua Warga Bungo Dihadiahi Timah Panas
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata mereka berdua sudah lama memantau toko tersebut, pasalnya konter itu kerap kali ditinggakan pemiliknya.
Mereka pelaku berhasil membongkar toko itu setelah yang ketiga kali, aksi pertama dan kedua gagal karena ada pemilik toko.
Baca Juga : Bobol Hotel Wiltop, Riki Kabur ke Jawa, Balik ke Jambi Dibekuk Polisi
Pelaku W datang saat kedua tersangka sedang minum-minuman keras (Miras) tradisional tuak. Kemudian W menawarkan pekerjaan, di sana mereka langsung memantau toko tersebut selama dua minggu.
“Atas perbutanya kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Isy)