Ungkap.co.id – Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali mengamakan 3 orang pelaku pencurian dengan pembobolan rumah yang berada di kawasan Jalan HMO Bafadal, RT 11, Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi pada hari Minggu (12/4/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Ketiga pelaku pencuri tersebut yakni, Muhammad Firmansyah (26), Adi Suyatno (22), warga Jalan Kirana Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung, dan Fadlan (23) warga Jalan HMO Bhafadal, Sungai Asam, Jelutung, terpaksa diamankan petugas setelah nekat membobol rumah milik Amin Arsyad (68).
Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo mengatakan, ketiga pelaku tersebut beraksi ketika kondisi rumah korban sedang kosong.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan memanjat pagar belakang rumah korban, lalu kemudian merusak gembok pintu besi dengan menggunakan sebuah linggis. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh anak korban Meiko.
“Korban mengetahui kejadian tersebut dari anaknya, setelah itu, dia kembali dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sepeda motornya sudah hilang, beserta BPKB yang berada diatas meja,” kata Iptu Dian, pada Selasa (21/4/2020) kemarin.
Dalam kejadian tersebut, ketiga pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga milik Amin yang berada di dalam rumah, yakni, 1 unit sepeda motor Mio Soul GT, dengan nomor polisi BH 5955 YF warna putih, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Mio, 2 unit Speaker, 1 unit Amplipier, 1 unit Aqualizer, dan 1 unit VCD.
“Total kerugian korban mencapai Rp 30.000.000,” tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung di hari yang sama, namun jam yang berbeda, yakni pada Jumat (17/4/2020).
Tersangka Firman diamankan di rumah kos belakang Kuburan Singkawang Broni, pada pukul 17.00 WIB, kemudian Pelaku Fadlan diamankan di rumahnya pada pukul 20.00 WIB. Sementara pelaku Adi Suyatno diamankan dirumahnya pada pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (Isy)