Bobol Hotel Wiltop, Riki Kabur ke Jawa, Balik ke Jambi Dibekuk Polisi

Riki Adi Kristian pelaku pembobol hotel Wiltop Jambi dibekuk polisi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Usai sudah pelarian selama dua tahun Riki Adi Kristian (38) warga Jalan Rantau Jaya, RT 004, Kelurahan Rantau Rasa, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjabtim tersebut akhirnya mendekam di dalam sel tahan Polsek Pasar.

Mantan Karyawan Hotel Wiltop tersandung kasus pembobol kamar 122 Lt. I, September 2018 Hotel Wiltop yang mengakibatkan kerugian pengunjung mencapai Rp 15, 7 juta.

Kapolsek Pasar AKP Indra Wahyu Dwi Saputra mengatakan, tersangka tersebut berhasil melarikan diri ke luar Sumatera selama lebih kurang satu tahun.

“Dia ini mantan karyawan sana, berhenti terus karena tahu celah di sana (red, hotel wiltop) dia membobolnya,” katanya, Senin (6/1/2020).

Indra menegaskan kamar yang dibobolnya tersebut yakni kamar 122 lt 1 yang dihuni Yuswandi Eko Putra (39) warga Jln. Baru Talang Minuman RT 12, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari dengan total mencapai Rp 15,7 juta.

“Dari kamar itu dia berhasil ambil Iphone 6 S, jam dan sejumlah perhiasan,” ujarnya.

Tersangka ditangkap pada Kamis (3/1/2020) tersebut tanpa perlawanan sehingga dibawa ke Polsek Pasar.

“Gak melawan, jadi ya dibawa saja,” sebutnya.

Riki Adi Kristian mengaku dirinya mengambil barang-barang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Iya, saya jual, tinggal jamnya saja. Saya ke Jawa dua tahun kalau ga salah,” sebutnya.

Dia mengaku baru dua bulan di Jambi karena menjenguk sang bapak yang sakit. “Sakit, itu lah ke Jambi,” tandansya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *