Bobol 27 Rekening, Eks Pegawai Bank Jambi Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Ungkap.co.id ‎Rafina Salsabila eks pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci menjalani sidang dalam perkara tindak pidana pembobolan rekening nasabah dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa Rafina Salsabila dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

‎Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu (29/10/25) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama dua anggota Hakim Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho.

‎”Terdakwa Rafina Salsabila dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” kata M. Novansyah Merta Jubir PN Sungai Penuh saat ditemui di ruang media center, Jum’at (31/10/25).

‎Terpisah Jaksa Penuntut Umum, M Haris menyampaikan, terdakwa telah terbukti merugikan nasabah bank Jambi sebanyak 27 rekening dengan total nominal Rp7 miliar.

‎”Korban yang dirugikan bervariasi mulai dari ASN atau PNS, Yayasan Panti, hingga dua anggota DPRD Kerinci. Ada 27 rekening nasabah dengan nilai Rp7 miliar,” kata Haris.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Pria Pembobol Rumah, Uang Rp300 Juta Raib

‎Diketahui sebanyak 40 lebih bukti transaksi penarikan uang dan SK Pengangkatan menjadi karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci turut diamankan menjadi barang bukti untuk persidangan.

Bacaan Lainnya

‎”Semua barang bukti setelah vonis, 40 barang bukti tersebut akan dikembalikan ke Bank Jambi Cabang Kerinci,” tambahnya.

‎Terdakwa Rafina Salsabila terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp10 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena pertama di Kabupaten Kerinci dengan jumlah pembobolan rekening nasabah bank terbesar saat ini. ‎(Dewi Wilonna/Syah)

Pos terkait