BNNP Jambi Musnahkan 8,6 Kg Sabu dan 3.382 Butir Ekstasi

BNNP Jambi sedang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,6 kilogram dan 3.382 pil ekstasi dari beberapa kasus dengan 18 orang tersangkanya yang diamankan dan berkas perkaranya dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di kantor BNNP Jambi yang langsung dipimpin Kabid Pemberantasan Guntur Aryo Tejo, Kamis, (10/9/2020).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri juga oleh pihak jaksa dari Kejaksaan Tinggi sebagai jaksa penuntut kasus tersebut serta pihak terkait lainnya.

Guntur Aryo Tejo, usai acara pemusnahan tersebut kepada media menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan dari 18 orang tersangka yang dilakukan penangkapan oleh Tim BNNP Jambi dan Tim BNNK Jambi selama Agustus 2020.

“Barang bukti narkotika sabu yang kita musnahkan sebanyak 8,6 kilogram dan 3.382 butir pil ektasi dengan 18 tersangka yang memiliki peran masing-masing mulai dari pengedar atau kurir hingga bandar,” kata Guntur Aryo Tejo.

Dia juga menjelaskan bahwa dari barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari penangkapan tim BNNP Jambi dikawasan Sei Bertam, Kabupaten Muarojambi dengan jenis sabu berwarna pink yang termasuk narkotika golongan I terbaik di jenisnya.

“Barang bukti sabu warna pink yang kita musnahkan itu memiliki kualitas terbaik yang berasal dari Riau dan akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan namun tim BNNP Jambi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Kota Jambi,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir dari unsur terkait seperti perwakilan dari Kajati Jambi, Kajari Kota Jambi, Wadir Narkoba Polda Jambi dan serta sejumlah perwakilan Ormas. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *