Ungkap.co.id – Pembinaan Etika dan Sosialisasi Oleh Propam Polda Jambi tentang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di di Ex Food Court Polres Bungo.
Kegiatan Pembinaan Etika, Sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan oleh Tim Bid Propam Polda Jambi, Jum’at (08/11/2024).
Kegiatan dipimpin Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Jambi, Kompol Muhammad Wirawan Novianto, S.Ds., S.I.K., didampingi oleh Waka Polres Bungo, Kompol Roslinda.RM, mewakili Kapolres Bungo. Serta dihadiri oleh jajaran perwira dan personel Polres Bungo dan Polsek.
Waka Polres Bungo menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Kapolres Bungo karena dinas luar dan berharap seluruh personel menyimak dan mengambil pelajaran dari materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini sebagai pedoman kedepan.
Baca Juga : Kapolres Bungo akan Sikat Anggotanya yang Terlibat PETI dan Narkoba
Kompol Muhammad Wirawan Novianto dalam paparannya menekankan pentingnya dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden, terutama dalam bidang ketahanan pangan serta pemberantasan tindak pidana.
Seperti korupsi, judi, narkoba, dan penyelundupan. Beliau mengingatkan bahwa meskipun kepercayaan publik terhadap Polri meningkat, tingkat pelanggaran masih tinggi, termasuk judi online dan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba yang kini masuk ke ranah Kode Etik Polri.
Terkait permasalahan internal, Kompol Muhammad Wirawan menyoroti insiden meninggalnya tahanan di Polsek Kumpeh Ilir berujung pada penindakan kode etik terhadap dua personel.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap tahanan dan razia rutin untuk mencegah pelanggaran di ruang tahanan.
Keprihatinan terhadap kasus LGBT di lingkungan Polri, yang telah mengakibatkan pemecatan terhadap enam personel.
Saya mengajak seluruh personel untuk menjaga integritas dan menghargai perjuangan dalam menjadi anggota Polri,” tukasnya. (***)