Ungkap.co.id – Pria berusia 25 tahun, Rahmat Fikri Rizki tidak berdaya saat diamankan Unit Reskrim Polsek Telanaipura belum lama ini.
Dia amankan bukan tanpa alasan. Dia ketangkap basah saat melakukan aksi Jamret di depan rumah dinas Wakil Gubernur Jambi (5/5/2020) lalu.
Ketika hendak melakukan aksinya, dengan mengambil satu untai kalung emas dan dua buah liontin emas milik Yunita Puspita Sari, ada anggota Polsek Telanaipura yang sedang patroli.
“Dia Diamankan saat terjatuh terlebih dahulu, sehingga dengan mudah untuk mengamankannya,” kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra, Senin (8/6/2020).
Pada awalnya anggota tidak tahu pada saat itu ada tindak kejahatan, setelah ada laporan polisi baru tahu ada pelaku yang diamankan, diketahui Fikri melakukan aksinya bersama dua orang rekannya.
“Dua orang rekannya kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena pada saat kejadian berhasil melarikan diri,” akunya.
Dari catatan kepolisian, ternyata tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan yang sama, yakni di kawasan depan Lorong SMA 10 Kota Jambi, depan rumah dinas walikota dan kawasan Sungai Putri.
“Kesemuanya ada laporan polisi, kita masih akan cari laporan lainnya, apakah dia (tersangka) ada melakukan kejahatan lainnya,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersangka harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. (Isy)