Ungkap.co.id – Candra alias Can bin Toni (26) warga Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (24/4/2021).
Ia ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sarolangun dan Reskrim Polsek Limun lantaran diduga menikam Dahlan bin Bahar (45) warga Desa Meribung di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga meninggal dunia.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rendie Rienaldi, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
“Ya, kita bersama Kapolsek Limun mengamankan pelaku pembunuhan atas nama Candra Als Can bin Toni,” katanya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di Tebo yang Tewas Bersimbah Darah
Lanjutnya, selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu kain panjang warna hitan motif bunga warna coklat, satu celana warna hitam dan satu baju kaos warna putih.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya (*)