Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil visum dan terpenuhinya bukti yang cukup, kemudian terduga pelaku pada 20 Januari 2023 berhasil diamankan.
Baca Juga : Seorang Kakek Tua Bangka Perkosa Anak Berusia 8 Tahun, Kini Ditangkap Polisi
“Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur di kamar tidak menggunakan celana sehingga langsung menyetubuhi korban,” sambungnya.
Dijelaskannya, terhadap terduga pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terduga pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Agung DP)