Sungguh malang nasib yang dialami oleh YN (17) yang masih berstatus pelajar ini. Pasalnya ia diduga telah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri SGN (41) yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Akibat perbuatan SGN tersebut, ia ditangkap polisi.
Dilansir dari Merdeka.com, Kasus ini terungkap berawal saat korban bercerita kepada ibu kandungnya AS (44) melalui sambungan telepon bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara paksa. Karena pada saat itu ibu YN sedang bekerja di Kota Karawang.
“AS, ibu korban juga mulai curiga dan mengamati tingkah laku pelaku yang tidak terima saat YN dekat dengan teman laki- laki. Setelah ditanya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya,” kata Kapolsek Jeruklegi Polres Cilacap AKP Nyoman Sudarjana, Rabu (21/08/2019).
Lanjut Nyoman, dari hasil pemeriksaan, dari tahun 2014, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak kurang lebih 6 kali. Saat itu korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku SMP kelas 7.
“Terakhir kali perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan sekira bulan Agustus 2017, pada saat korban berusia 15 tahun,” lanjutnya.
Menurutnya, kebutuhan biologis pelaku tindak terpenuhi, lantaran istrinya bekerja di Jakarta sehingga pelaku melampiaskannya kepada korban.
“Itu alasan pelaku. Setelah kejadian itu, AS memisahkan anaknya dengan pelaku. Kasus pencabulan ini dilaporkan ke polsek Jeruklegi pada Rabu, 14 Agustus 2019 setelah gugatan cerai AS dikabulkan Pengadilan Agama,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal Primair 81 ayat (1), dan (3) Undang Undang No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber : Merdeka.com