Fitria mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin, 7 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan diduga tersangka HL ayah tiri dari korban.
“Dari hasil interogasi dari HL ayah tiri dari korban mengakui perbuatan pencabulan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Seorang Tukang Ojek di Kota Jambi Diduga Perkosa Wanita Cacat Fisik di Semak-semak
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Sultan mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga tersangka YY kakek dari korban yang berada di Kecamatan Muara Tabir.
‘Keesokan harinya, yakni Selasa, 8 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Sultan Sat berhasil mengamankan diduga tersangka YY. Selanjutnya kedua tersangka tersebut diamankan di Mapolres Tebo guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Dik)