Bea dan Pungutan Ekspor CPO Menindas Eksportir dan Petani Sawit

Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn. (Ist)

Oleh: Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Ungkap.co.id Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan dapat memberi pencerahan perekonomian di semua kalangan masyarakat di Indonesia. Hal ini sejalan dengan kinerja Menkeu baru sejak dilantik pada September 2025 lalu.

Usai dilantik, banyak gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Purbaya sebagai orang yang berpengalaman di bidang perekonomian dan keuangan. Ini berbeda dengan Menteri sebelumnya yang selalu menaikkan pajak di semua sektor termasuk pajak rakyat.

Ada hal yang harus jadi perhatian Menteri Purbaya tentang bea ekspor dan pungutan ekspor sejalan dengan program pemerintah untuk peningkatan daya saing ekspor Indonesia di kancah internasional. Dalam hal ini yang harus jadi perhatian tentang bea dan pungutan ekspor CPO yang luar biasa tingginya berdasarkan aturan PMK era Sri Muliani.

Bea ekspor dan pungutan ekspor utama produk CPO ini sangat tinggi sehingga menekan para eksportir CPO juga para petani yang ikut kena imbas terhadap hasil panen TBS mereka karena tingginya bea ekspor dan pungutan ekspor yang tidak tidak masuk akal tersebut.

Baca Juga : Anggota Polres Sarolangun Dihadang di Kebun Sawit, Satu Pelaku Ditangkap

Inilah ulasan total bea keluar dan pungutan ekspor (PE) untuk Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia ke luar negri terdiri dari dua komponen utama, yaitu Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), yang besarnya fluktuatif dan ditetapkan secara berkala (biasanya per setengah bulan atau per bulan) oleh pemerintah Indonesia berdasarkan harga referensi CPO global.

Komponen Biaya

Bea Keluar (BK): Tarifnya bervariasi dalam satuan US$ per metrik ton (MT), tergantung pada rentang Harga Referensi (HR) CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Pungutan Ekspor (PE): Tarifnya juga bervariasi dan ditetapkan berdasarkan harga referensi, diatur oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurunkan Daya Saing

Pengenaan bea dan pungutan ekspor yang tinggi membuat harga CPO Indonesia menjadi lebih mahal di pasar global dibandingkan dengan negara produsen lain, sehingga melemahkan daya saing produk sawit Indonesia.

Menekan Harga Tandan Buah Segar (TBS)

Petani: Beban biaya tambahan ini sering kali berdampak langsung pada penurunan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit, sehingga merugikan kesejahteraan petani.

Ketidakpastian dan Ketidaksiapan

Mekanisme: Pada beberapa kesempatan, pengusaha mengeluhkan kurangnya sosialisasi teknis dan mekanisme pungutan yang jelas dari pemerintah, menyebabkan hambatan dalam kegiatan ekspor.

Beban Ganda

Pengusaha merasa terbebani oleh kombinasi berbagai tarif ekspor (bea keluar dan pungutan ekspor). Hal ini harus jadi perhatian khusus Menteri Purbaya dan Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang tentang tingginya bea ekspor dan pungutan ekspor yang berdampak negatif pada persaingan dagang CPO internasional dan menurunkan tingkat penghasilan pada petani sawit Indonesia.

Padahal jika boleh kita katakan semua perkebunan dikenakan pajak tanah setiap tahunnya. Saat menanam sawit juga pemerintah tidak hadir, juga saat pendirian pabrik swasta, pemerintah dapat masukan dari izin dan lainnya.

Baca Juga : Demi Rayakan Ulang Tahun Anaknya, Seorang Ayah Nekat Mencuri Buah Sawit

Namun giliran produksinya, pemerintah memungut dengan luar biasa tingginya. Di mana keadilan tersebut berada, pantas jika terjadi penggelapan pajak di ekspor CPO dikarenakan penindasan bea ekspor dan pungutan ekspor yang sangat tinggi.

Pemerintah lewat Menteri Keuangan yang baru ini hendaknya mengkaji ulang tentang pengenaan bea ekspor dan pungutan ekspor CPO agar komoditi ini dapat bersaing di dunia internasional dan meningkatan pendapatan petani sawit indonesia.

Pemerintah juga harus memperhatikan program hilirisasi produk sawit untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan memperhatikan pungutan-pungutan yang sangat tinggi di produk CPO untuk komoditi ekspor bukan membebani dengan bea dan pungutan yang seolah membunuh para pelaku usaha sawit di semua sektor. (***)

Pos terkait