Ungkap.co.id – Meskipun dalam situasi pandemik Coronavirus Disease (COVID-19), Bea Cukai tetap menjalankan tugas melindungi negara, khususnya di bidang pengawasan.
Pada Minggu (5/4/2020), Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 124 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp. 56.492.800 di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi.
Penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal.
“Pengiriman rokok ilegal tersebut berasal dari daerah Bangko dengan tujuan Muara Tembesi, Jambi. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Jambi berhasil melakukan pemeriksaan terhadap mobil Toyota Avanza yang sedang parkir di salah satu rumah.
Setelah dilakukan wawancara, diketahui barang tersebut sudah dipindahkan ke rumah terduga berinisial A dan mobil lainnya. Tim segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditemukan sekitar 124.160 batang rokok ilegal,” ujar Heri Sustanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Jambi.
Terhadap barang bukti, 3 orang terduga berinisial A, R, dan K, serta sarana pengangkut segera diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi.
Dari penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54. (Isy)