Bea Cukai Jambi Amankan 2000 Butir Obat Ilegal

Peredaran obat ilegal di Kota Jambi
Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) saat melakukan penindakan terhadap pengiriman paket yang diduga berusia barang ilegal, Kamis (12/1/23). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap pengiriman paket yang diduga berusia barang ilegal, Kamis (12/1/23).

Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Edy menyebutkan bahwa, dari hasil penindakan didapat sebanyak 2000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar yang berada di salah satu ekspedisi barang kiriman daerah Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita amankan dan kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, (18/1/23) saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal, 2.322.724 Batang Rokok Diamankan

Dirinya menambahkan, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan, sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.

Tak hanya itu, Bea Cukai turut menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.

Baca Juga : Tambang Pasir Ilegal Kembali Marak di Kerinci, ABM: Tangkap Pelakunya

“Kita himbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal serta berbahaya langsung datang ke kanto Bea Cukai Jambi untuk segera dilaporkan dan ditindaklanjuti, ” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *