Bea Cukai Batam Sita 10,95 Kg Sabu di Bandara dan Hotel dari Sindikat Keluarga

Tim Gabungan Bea Cukai Batam bersinergi bersama Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba dari dua lokasi berbeda, yakni Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. (Mulyadi)

Atas barang bukti dan pelaku tersebut dilakukan penegahan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tanggal 23 Januari 2025. Terhadap barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Polresta Barelang dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Bea Cukai Indonesia dan Kastam Diraja Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima ke-26

Bacaan Lainnya

Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegasnya. (***/Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *