Petugas Tim Gabungan kemudian membawa seluruh barang bukti dan terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium terhadap sample barang bukti dan hasilnya positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang diamankan dan hasilnya 3 orang positif menggunakan narkoba.
AWI mengaku kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang merupakan otak dari sindikat ini.
AWI sebelumnya sudah 4 kali melakukan transaksi penyerahan narkoba berdasarkan perintah RO. AWI mengambil barang tersebut dari sekitaran Pantai di Tanjung Balai Karimun yang dibawa oleh 3 orang dengan speed boat dengan 2 mesin. AWI kemudian membawa barang tersebut ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Berhasil Lampaui Target Penerimaan Tahun 2022
Pada transaksi pertama AWI mengambil dan mengantar sendiri barang tersebut sebanyak ±1 kg ke Kendari. Kemudian pada transaksi kedua AWI ditemani oleh OKI mengambil dan mengantarkan barang seberat ±4 kg dengan tujuan akhir yang sama.
Sedangkan, pada transaksi ketiga hanya OKI yang mengambil barang sebanyak ±5 kg dan kemudian mengantarkan bersama-sama AWI ke Kendari.
Pada transaksi keempat di bulan Januari 2025 ini, OKI kembali mengambil barang di lokasi yang sama sebanyak ±11 kg untuk kemudian diserahkan kepada AWI yang sudah menunggu di hotel di Batam.
OKI dan AWI kemudian menumbuk dan menghaluskan barang tersebut serta mengemas dengan menggunakan Hyperlite Impulse Sealer ke dalam 35 bungkusan untuk didistribusikan dan dibawa oleh para kurir.
AWI dan OKI merekrut anggota keluarga dan teman dekat untuk berperan sebagai kurir dalam operasi ini. Para kurir dijanjikan imbalan besar hingga Rp.50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel dan proses penyerahan barang di lokasi tujuan.