Ungkap.co.id – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan di jalur laut
dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan terhadap sarana pengangkut serta barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Penindakan KM Dayat Jaya
Pada Minggu (30/11) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang karena mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean.
Penindakan bermula dari patroli rutin di jalur Perairan Tanjung Uncang hingga Perairan Pulau Lima. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mendapati kapal kayu yang melaju dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang awak kapal dan barang muatan berupa ±110 karung bawang, ±11 karung cabe merah, dan ±14 boks daging.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI Bermodus Jalan-Jalan Gratis
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penyegelan dan membawa kapal menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan KM Tiga Saudara
Pada Minggu (30/11) sore, Tim Patroli BC-1001 kembali menangkap kapal motor yang memuat barang tanpa dokumen pabean. Saat melakukan pengawasan dengan rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih, petugas mendapati sebuah kapal kayu yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.
Setelah dihentikan dan diperiksa, kapal yang diawaki empat orang tersebut kedapatan membawa barang campuran berupa air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan, tanpa Pemberitahuan Pabean.
Petugas kemudian melakukan penegahan,
penyegelan, dan membawa kapal beserta seluruh muatannya ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses pencacahan.
Penindakan Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Pada Senin (1/12) pagi, Tim Penindakan Pelabuhan Roro Telaga Punggur menghentikan paket barang kiriman yang belum memenuhi kewajiban pabean dari salah satu penumpang kapal bertujuan Tanjung Uban.
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di antrian kendaraan roda dua, petugas mencurigai sebuah koper yang berada di salah satu kendaraan roda dua tanpa pengendara.
Setelah pemilik dihadirkan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 44 paket barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen pabean. Atas temuan ini, petugas menegah dan membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh penindakan tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP No. 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap berbagai skala pergerakan kapal.
“Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” ungkap Zaky dalam rilis resminya kepada wartawan, Selasa, 2 Desember 2025.
Bea Cukai Batam memastikan penguatan patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga integritas arus barang dan mencegah pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau. (*/Mulyadi)




