Jambi – Laporan kasus dugaan kecurangan kampanye paslon nomor 01 Cek Endra, yang kampanye di masa tenang pada 7 Desember 2020, di Sadu, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dihentikan Bawaslu dan Gakkumdu Tanjabtim.
Karena merasa tak diklarifikasi sebelum keputusan penghentian laporan itu, pelapor atas nama Syaiful Bakhri, membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Menurut Syaiful, ada kejanggalan dari penghentian laporannya terkait kampanye CE di Sadu pada masa tenang Pilkada. Apalagi, pada saat itu, CE sudah menjabat sebagai Bupati Sarolangun aktif.
“CE yang Bupati Sarolangun ada urusan apa di Sadu Kabupaten Tanjabtim? Dia harus menyeberangi banyak daerah dulu, baru sampai ke Sadu. Sementara beliau kan sudah menjabat Bupati Sarolangun. Dari ini saja sudah salah, belum lagi CE di Sadu untuk kampanye di masa tenang,” tutur Syaiful, kepada media, Kamis (17/12/2020).
Menyikapi penghentian laporan itu, Syaiful segera melayangkan pengaduan atas penghentian kasus ini ke DKPP. Terlapor adalah Bawaslu Tanjabtim dan Gakkumdu Tanjabtim.
“Surat laporan ke DKPP sudah disiapkan. Segera kita layangkan ke Jakarta,” jelas Syaiful, lagi.
Selain itu, ia juga menyanggah penghentian laporan tersebut ke Bawaslu Tanjabtim. Alasannya, selama proses di Bawaslu Tanjabtim, ia tak pernah diklarifikasi mengenai laporan kampanye CE di masa tenang itu.
Tetiba, ia mendapat surat keterangan penghentian laporan dengan alasan tidak memenuhi unsur.
“Saksi pelapor sudah diperiksa, bukti-bukti sudah diserahkan. Tetapi Bawaslu Tanjabtim tidak pernah menghadirkan CE, tahu-tahu sudah menghentikan kasus. Ini proses hukum yang bagaimana?” tutup Syaiful. (*)