Ungkap.co.id – Memasuki hari ke 19 masa kampanye Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu dengan lancar, aman, damai dan suksesm
Hal ini disampaikan adanya laporan dari masyarakat dan para LO Partai Politik ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif (Caleg) dari berbagai tingkatan yang diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bawaslu Rokan Hilir juga mengimbau peserta pemilu beserta tim kampanyenya juga memberikan rasa sejuk, nyaman dan damai dalam melakukan aktivitas kampanye.
“Hal ini termasuk dalam pemasangan APK tidak menggunakan fasilitas negara atau ditempat yang dilarang lainnya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan selama helat kampanye yang telah dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari tahun depan,” ujar Jaka Abdillah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Jum’at, 15 Desember 2023.
Baca Juga : Situasi Politik di Bungo Memanas, APK Caleg Lagi & Lagi Dirusak OTK
Jaka mengajak masyarakat yang mengetahui para perusak APK agar berani melapor ke Bawaslu atau ke Panwaslu Kecamatan untuk diambil tindakan karena sudah termasuk perbuatan melawan hukum dengan merusak atau menghilangkan APK.
“Perbuatan itu ada sanksi pidananya dan imbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada masa tahapan kampanye saat ini. Kami mendapatkan informasi bahkan ada yang melaporkan adanya sejumlah APK peserta pemilu di beberapa kecamatan yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Terkait adanya perusakan APK, pihaknya mengatakan sudah melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatf di semua kecamatan dengan banyak melibatkan elemen masyarakat seperti pemilih pemula, mahasiswa, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda.
Baca Juga : APK nya Dirusak, Hendri Novriza : Ada Preman Kampung Baru Belajar Politik
Ini dilakukan agar ikut bersama-sama menjaga Pemilu legislatif, Pilpeng berjalan lancar, aman, damai dan sukses. Termasuk dengan melakukan roadshow silaturahmi dan sosialisasi regulasi pemilu kepada seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Rokan Hilir sebelum masa kampanye.
“Ini agar dalam melaksanakan pesta demokrasi dapat berjalan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” ungkapnya.
Kepada Peserta Pemilu yang dirugikan dengan perusakan APK, segera melapor agar segera diambil tindakan namun dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas.
Larangan merusak APK ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 trntang Pemilu terdapat pada pasal 280 ayat 1 huruf g, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu dan hukuman bagi pelakunya ada di Pasal 521 ayat 1, pelaku perusak APK dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Baca Juga : Lapas Muaro Tebo Dibakar, Fasilitas Dirusak Warga Binaan, Ada Apa?
Jaka mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika melihat adanya oknum atau kelompok yang merusak APK milik peserta pemilu untuk segera melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir atau mantor Panwaslu Kecamatan
Ini agar nantinya dapat diambil tindakan terhadap para perusak demokrasi supaya kejadian seperti itu tidak terulang kembali di Negeri Seribu Kubah Rokan Hilir, tutupnya. (Diana)