Bawaslu Kota Sungai Penuh Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Isu-isu Negatif

Bawaslu Kota Sungai Penuh melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan penandatanganan kerjasama pengawasan isu-isu negatif dalam pemilihan serentak 2024. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula lantai 3 Hotel Kerinci, Rabu, 16 Oktober 2024. (Syah)

Ungkap.co.id Bawaslu Kota Sungai Penuh melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan penandatanganan kerjasama pengawasan isu-isu negatif dalam pemilihan serentak 2024. Sosialisasi ini dilaksanakan di aula lantai 3 Hotel Kerinci, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujid yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan serta menekankan kepada ASN, untuk tetap menjaga netralitas sesuai dengan undang-undang yang mengatur ASN dalam Pemilu.

Bacaan Lainnya

Ia mengimbau kepada insan pers media untuk dapat menyajikan berita yang tidak memancing dan mengarah kepada hal-hal yang bisa membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketua Bawaslu Sungai Penuh, Dianda Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran Pemilu. Dugaan ini telah diterima dan sedang ditelusuri untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga : Kasatgas: Hari Ini Kita Sebarkan Personel Polres Bungo ke 8 Titik Amankan Kampanye

“Kita mengimbau masyarakat untuk dapat memilih dan memilah dalam mengelola informasi yang didapat. Kemudian tidak langsung meng share informasi yang belum tentu kebenarannya,” katanya.

Dianda mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pencegahan serta demi terlaksananya penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, demokratis dan terhindar dari potensi pelanggaran dan sengketa.

Selain itu, pihaknya juga turut mengimbau agar ASN dapat menjaga netralitas, pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Acara ini dihadiri juga lembaga adat, camat,  APDESI, serta awak media.

Dalam acara ini dilakukan juga penandatanganan kerjasama pengawasan isu-isu negatif dalam Pemilukada 2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sungai Penuh dan komisioner, Polres Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kominfo dan Statistik Sungai Penuh, dan Kesabangpol Sungai Penuh. (***/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *