Kayu sendiri berasal dari Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang akan menuju Saumil yang ada di Kota Jambi.
Baca Juga : Tim Gabungan Gelar Patroli Bersama, Temukan Aktivitas Illegal Logging
“Ditangkap di selincah Kecamatan Palmerah Kota Jambi, pada Sabtu (13/3/2021) sekira pukul 21.30 WIB,” Katanya.
Dirinya menjelaskan, kedua palaku yang berhasil diamankan merupakan pemilik kayu, di mana kedua pelaku langsung membeli kayu gelondongan ke Sungai Gelam.
Baca Juga : Heboh, Seorang Pengusaha di Kota Jambi Ditemukan Tewas Tergantung
“Sopir membeli kayu itu per kubik sekitar Rp400 sampai Rp500 ribu per kubik,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Syah)