Tak hanya itu, barang bukti lainnya seperti satu mobil Sigra turut diamankan. Termasuk satu unit alat pelacak GPS.
“Ini digunakan untuk mengetahui, apakah barang tersebut sudah berjalan atau tidak,” terangnya.
“Jadi si pengirim ini memonitor dari GPS,” kata dia.
Jika berhasil diedarkan, diperkirakan ganja itu bisa mempengaruhi hingga 800 ribu jiwa.
Baca Juga : Seorang Napi Kendalikan Narkoba di Lapas Jambi, Polda Jambi Sita Uang Rp373 Juta
Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan.
“Masih terus kami dalami, soal pengirim barang ini,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menelusuri asal pasti barang bukti ganja serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. (Irwansyah)