Ungkap.co.id – Tim Asistensi Karhutla Bareskrim Polri, periksa kelengkapan sarana dan prasarana Satgas Gabungan Karhutla Provinsi Jambi, di Lapang Mapolda Jambi, Rabu (18/11/2020) pagi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh ketua Tim Asistensi Karhutla Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Nurochman tersebut, juga turut memeriksa penegakan hukum terhadap perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, hasil pemeriksaan oleh Tim Asistensi Karhutla Bareskrim Polri tersebut, dipastikan bahwa sistem penanganan Satgas Gabungan Karhutla Provinsi Jambi sudah berjalan dengan baik, dan dalam kondisi siap.
Kata Edi, Tim Asistensi Karhutla Bareskrim Polri mengakui bahwa, langkah pencegahan yang selama ini diutamakan dan dijalankan oleh Satgas Karhutla Provinsi Jambi sangat berperan dalam menurunkan presentasi Karhutla di Provinsi Jambi.
“Hasil dari pemeriksaan Tim Bareskrim Polri, Jambi sudah dalam posisi baik dan siap,” kata Edi, Rabu (18/11/2020) siang.
“Sepanjang tahun 2020 ini, penegakan hukum jauh berkurang, karena sejak awal kita selalu mengedepankan pencegahan,” papar Edi.
Edi menjelaskan, Tim Asistensi Karhutla Bareskrim Polri, yang diketuai oleh Brigjen Pol M Nurochman merupakan, tim yang bertugas untuk mengevaluasi penanganan kebakaran di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Selain itu, Tim Asistensi Karhutla Bareskrim Polri ini juga bertugas untuk menangani penegakan hukum terhadap pelaku, atau perusahaan yang melakukan pembakaran.
Baca Juga : Kapolda Jambi Serahkan Bantuan Alat Pemadam Karhutla kepada Danrem 042/Gapu
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB tersebut didampingi langsung oleh, Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Danrem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI M Zulkifli.
Kemudian diikuti oleh tim Satgas Gabungan Karhutla Provinsi Jambi, yang tergabung dari, Personil Polairud, Brimob, Samapta, Manggala Agni, Telkom.
Selain itu, turut juga dari tim Dinas Kehutanan, BNPB, BPBD, Polres, Basarnas, Polres Jajaran, dan Satpol PP. (Isy)