Bak Film Action, Tembak-tembakan Polisi dan Begal Motor

KM pelaku Curanmor dan penggunaan senjata api tanpa izin diamankan polisi. Foto : An/Hms

Ungkap.co.id – Bak film action anggota gabungan Polres Sarolangun saat melakukan penangkapan terhadap begal motor di Sarolangun. Aksi kejar-kejaran itu terjadi di jalan lintas Sarolangun pada Rabu (5/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu Aiptu Pajar Wahono selaku Kanit Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun mendapat informasi mencurigakan bahwa ada rombongan orang yang mencurigakan datang dari arah Merangin ke Sarolangun diduga pelaku yang ingin melakukan tindak pidana.

Saat melihat dua unit motor Suzuki Satria FU mencurigakan melintas, Polisi
melakukan pengejaran dan para pelaku mengetahui sedang dibuntuti mencoba melarikan diri.

Setibanva di simpang Jambi terjadilah Laka Lantas dari salah satu motor para pelaku, sedangkan satu motor Iagi melarikan diri ke arah Jambi.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi,, dan saat itu salah satu pelaku mengeluarkan
pistol dan menembak kearah polisi, maka terjadilah tembak-tembakan dan aksi kejar- kejaran tersebut.

Pelaku terdesak dan akhirnya melompat terjun ke Sungai Tembesi, selanjutnya tim Opsnal anggota Polres beserta anggota Polsek Sarolangun melakukan
penyisiran di pinggir Sungai Tembesi hingga menemukan pelaku lagi berenang untuk berusaha melarikan diri.

Polisi perintahkan pelaku untuk menyerahkan diri, dan akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun menangkap pelaku dan pelaku dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Desa Babat, Kecamatan Musi Rawas inisial KM dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU, dua buah selongsong amunisi kaliber 38 warna kuning, dan dua buah proyektil peluru kaliber 38.

Pelaku dikenakan UU Darurat pasal I ayat (1) nomor 12 tahun 1951 subsideir pasal 214 ayat (1) Jo. pasal 212 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Selain itu, tersangka juga merupakan DPO Polres Mura (Muni Rowan) berdasarkan Daftar Pencarian Orang
Nomor : DP0/08/VI/2013/Reskrim. tanggal 22 Juni 2013, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor). (An/hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *